PERDA KAB. MBD NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
bapenda.malukubaratdayakab.go.id - Tiakur, Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah mendapatkan kode registrasi dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Setelah melalui tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya pada Oktober tahun 2023 lalu, dilanjutkan dengan harmonisasi dan evaluasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Perda tentang PDRD Kabupaten Maluku Barat Daya akhirnya dapat ditetapkan sebelum batas waktu yang diamanatkan pada UU 1/2022.
Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang urung walet, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:
http://bapenda.malukubaratdayakab.go.id/public/unduh/bankdata/1708687219_bdfdb0b11299a1b23196.pdf