RELEASE RESMI PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA ATAS BERITA TERKAIT PAJAK AMDAL PERUSAHAAN BATUTUA
Akun Facebook atas nama "NYONG WETANG" yang terbit pada 18 Maret 2024 diduga menyampaikan BERITA BOHONG atau HOAX tentang penyetoran pajak dan retribusi perusahaan Batutua kepada Pemerintah Kabupaten MBD. Dalam postingan tersebut, diklaim bahwa ada kesepakatan bersama pihak perusahan tambang yang bersedia membayar ke Pemda MBD sebesar 62.000.000.000,- (enam puluh dua miliar rupiah) dalam dua tahap.
Faktanya : Klaim yang dimuat dalam postingan tersebut tidaklah benar. Pemerintah Kabupaten MBD telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak Perusahaan Batutua Nomor : 643/91 h/2019 Tahun 2019 dan Nomor : 023.149/3.020/BKP BTR/IV/ Tahun 2019 tentang Sewa Menyewa Aset Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dengan kewajiban perusahaan untuk melakukan penyetoran tunggakan pajak dan retribusi sejak tahun 2016 hingga 2019 sebesar Rp. 5,9 milyar. Nilai tersebut tidak sesuai dengan besaran nominal seperti yang diposting dalam akun tersebut.
Pimpinan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten MBD mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi dan menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar. Apabila terjadi sesuatu yang sekiranya belum jelas dan butuh penjelasan tambahan maka mohon lakukan koordinasi dengan kami di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten MBD baik secara langsung ataupun melalui :
FB : Badan Pendapatan Daerah Kab. Maluku Barat Daya
Email : bapenda@malukubaratdayakab.go.id
Website : bapenda.malukubaratdayakab.go.id
Terima Kasih & Salam Sehat
#kesehatan anda harapan kami
#kalwedo
#LawanHOAX