TINDAK LANJUT SKK, BAPENDA MBD SAMBANGI KEJARI MBD
Tiakur-bapenda.malukubaratdayakab.go.id, dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Johana V. Johansz, SE bersama staf lakukan rapat bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Jumat (19/04/2024) bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
Pertemuan antara Bapenda MBD bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya adalah untuk menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) Pemerintah Daerah kepada Kejaksaan Negeri terhadap penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap beberapra paket pekerjaan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022.
Pemerintah
Daerah berharap dengan adanya kerjasama SKK ini dapat membantu pemerintah
daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam mengoptimalkan penerimaan PAD.
Beberapa upaya telah dilakukan oleh Bapenda terkait dengan kewajiban
pihak kedua pelaksana paket pekerjaan atau penanggung jawab untuk
menyelesaikan kewajibannya terhadap penggunaan MBLB lokal, namun sampai
saat ini belum ada tanggapan dan kerjasama yang baik.
"Beberapa
upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, baik berkoordinasi dengan
pihak kedua maupun Satker pelaksana paket kegiatan, namun berlum mendapatkan
tanggapan positif. Hal ini juga telah kami sampaikan pada Rapat bersama KPK RI di
tingkat Provinsi yang melibatkan seluruh Bapenda Kabupaten/Kota se-Provinsi
Maluku dan pihak terkait (Satker penanggung jawab), juga tidak
ditindaklanjuti kesepakatan hasil rapat yang tertuang dalam Memorandum of Understanding," ungkap Kepala Bapenda.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya, Hery Somantri, SH, MH yang
didampingi Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Hendra Dude, SH, MH dan
Raymond Hendriks, SH menyampaikan akan segera menindaklanjuti SKK
dengan melakukan panggilan baik kepada pelaksana pekerjaan fisik maupun
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satker pelaksana kegiatan
pembangunan infrasturktur
"Informasi dan dokumen yang didapat ini akan kami pelajari untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaksana proyek kegiatan (pihak kedua) maupun Pejabat Pembuat Komitmen. Kami berhadap pendampingan yang dilakukan ini terus digalakan sehingga dapat mencegah masalah-masalah yang berpotensi berdampak melawan aturan hukum termasuk menyelamatkan PAD," tutur Kajari MBD.