Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Bapenda :
Membantu Bupati Maluku Barat Daya dalam melaksanakan urusan penunjang pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah
Fungsi Bapenda :
- Perumusan kebijakan dibidang Pengelolaan Pendapatan daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Dana Perimbangan dan Penatausahaan Perencanaan, Pembukuan dan Pelaporan
- Pelaksanaan kebijakan dibidang Pengelolaan Pendapatan Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Dana Perimbangan dan Penatausahaan Perencanaan, Pembukuan dan Pelaporan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Pengelolaan Pendapatan Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Dana Perimbangan dan Penatausahaan Perencanaan, Pembukuan dan Pelaporan
- Pembinaan teknis di bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Dana Perimbangan dan Penatausahaan Perencanaan, Pembukuan dan Pelaporan
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional
- Pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya