Tugas Pokok dan Fungsi

Bapenda MBD 28 Mei 2021 405 kali

Tugas Bapenda :

Membantu Bupati Maluku Barat Daya dalam melaksanakan urusan penunjang pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah

Fungsi Bapenda :

  1. Perumusan kebijakan dibidang Pengelolaan Pendapatan daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Dana Perimbangan dan Penatausahaan Perencanaan, Pembukuan dan Pelaporan
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang Pengelolaan Pendapatan Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Dana Perimbangan dan Penatausahaan Perencanaan, Pembukuan dan Pelaporan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Pengelolaan Pendapatan Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Dana Perimbangan dan Penatausahaan Perencanaan, Pembukuan dan Pelaporan
  4. Pembinaan teknis di bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, Dana Perimbangan dan Penatausahaan Perencanaan, Pembukuan dan Pelaporan
  5. Pembinaan kelompok jabatan fungsional
  6. Pelaksanaan administrasi badan sesuai dengan lingkup tugasnya
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya